Pemerintah Indonesia melalui Danantara Indonesia telah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengumumkan pembentukan badan baru tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Menurutnya, badan ini dibentuk untuk menekankan transparansi dalam setiap transaksi ekspor. "Membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," ujar Rosan.
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan respons atas PP yang meminta Danantara untuk menindaklanjuti aturan tersebut melalui BUMN. Pada tahap awal, hingga bulan Desember 2026, seluruh transaksi ekspor hanya bersifat pelaporan terlebih dahulu. "Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tambah Rosan.
Latar Belakang Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari yang sama. PP ini bertujuan untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia agar berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat. "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.
Dampak dan Harapan
Dengan adanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam ekspor komoditas SDA dapat meningkat. Langkah ini juga diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.



