Penggerebekan di Serang: 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Disita, 5 Tersangka Ditangkap
Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Kota Serang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengemasan ulang benih lobster ilegal. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, dan berhasil menangkap lima pelaku serta menyita puluhan ribu benih lobster.
Awal Pengungkapan dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai kiriman Benih Bening Lobster (BBL) yang mencurigakan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Ditpolair Korpolairud segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah pemantauan intensif, polisi menemukan bahwa sebuah rumah di Perumahan Kavling Nancang Jaya Indah Serang digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
"Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal," ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, pada Selasa (14/4/2026). Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sekitar 47 ribu ekor benih lobster.
Barang Bukti dan Tersangka yang Diamankan
Selain benih lobster, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung, termasuk:
- Kolam penampungan
- Alat pendingin air
- Tabung oksigen
- Styrofoam
- Dua unit sepeda motor
- Satu mobil yang diduga digunakan untuk distribusi
Lima tersangka langsung dicokok dalam operasi ini, dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan benih lobster yang siap dikirim ke pasar gelap. Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp705 juta. Para pelaku kini telah diamankan dan sedang diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," tambah Sukawijaya.
Polisi masih terus mendalami jaringan di balik kasus ini untuk mengungkap lebih jauh lingkup operasi ilegal tersebut. Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan yang mengancam sumber daya laut Indonesia.



