Pemerintah Indonesia Setujui Transfer Data Warga ke Amerika Serikat dalam Kerja Sama Ekonomi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah mencapai kesepakatan untuk melakukan transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Komitmen ini merupakan bagian dari perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Mekanisme Transfer Data Sesuai Regulasi Domestik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Indonesia akan mendorong transfer data lintas batas dengan batasan yang ketat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 22 Februari 2026, sebagai upaya untuk menjamin bahwa proses transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan privasi.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transfer data ini dilaksanakan dalam koridor hukum Indonesia, dengan memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan nasional," ujar Airlangga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara, sambil tetap menjaga kedaulatan data warga.
Kekhawatiran Warganet di Media Sosial Terkait Penyalahgunaan Data
Meskipun pemerintah memberikan jaminan, banyak warganet di platform media sosial X menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai potensi penyalahgunaan data yang dikirimkan ke AS. Isu privasi dan keamanan data menjadi sorotan utama, dengan beberapa pengguna mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap bagaimana data pribadi akan dikelola oleh pihak asing.
Kekhawatiran ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran global akan pentingnya perlindungan data pribadi. Warganet mempertanyakan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan untuk mencegah kebocoran atau eksploitasi data oleh entitas di luar negeri.
Implikasi Perjanjian Dagang dan Langkah Ke Depan
Perjanjian ART ini tidak hanya mencakup aspek tarif, tetapi juga membuka pintu untuk kerja sama di bidang teknologi dan pertukaran informasi. Pemerintah Indonesia berharap bahwa transfer data terbatas ini dapat mendukung efisiensi perdagangan dan investasi, sambil tetap mematuhi regulasi domestik seperti undang-undang perlindungan data pribadi.
Namun, tantangan tetap ada dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan hak privasi warga. Pemerintah diharapkan untuk terus melakukan sosialisasi dan transparansi mengenai prosedur transfer data, guna meredam keresahan publik dan membangun kepercayaan dalam implementasi perjanjian ini.