Andre Rosiade Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Berlaku untuk Produk Makanan dan Minuman AS
Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andre Rosiade memberikan penegasan penting terkait spekulasi yang beredar mengenai produk Amerika Serikat (AS) yang bebas sertifikasi halal untuk masuk ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap diterapkan kepada produk-produk AS yang akan masuk ke Tanah Air, meskipun telah ada kesepakatan dagang antara kedua negara.
Penegasan Resmi di Media Sosial
Dalam keterangan yang diunggah di akun Instagramnya pada Minggu, 22 Februari 2026, Andre Rosiade dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS. "Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul pasca adanya kesepakatan dagang Indonesia-AS.
Perlindungan Konsumen dan Aturan Nonhalal
Andre Rosiade juga menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS yang berstatus nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal secara jelas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. "Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tambahnya.
Kerja Sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri
Ketua DPP Gerindra Sumatera Barat ini juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. "Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tutur Andre.
Dukungan dari Pemerintah
Penegasan serupa juga datang dari pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Dalam dokumen Frequently Asked Questions tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan. "Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto.
Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, Indonesia tetap konsisten dalam menerapkan aturan sertifikasi halal untuk produk AS, khususnya di sektor makanan dan minuman, demi melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam negeri.