Satgas Pangan Beri Peringatan Tegas Soal Penimbunan Bahan Pokok
Satuan Tugas (Satgas) Pangan memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan pokok selama periode Ramadan, Nyepi, hingga Idul Fitri 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu, 25 Februari 2026.
Operasi Pengawasan Intensif Diluncurkan
Untuk mencegah pelanggaran, Satgas Pangan telah menyiapkan serangkaian operasi dan strategi pengawasan yang ketat. Fokus utama adalah pada 14 komoditas strategis pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat, meliputi:
- Beras, jagung, dan kedelai
- Daging sapi, daging kerbau, dan daging ayam ras
- Telur ayam ras
- Bawang merah dan bawang putih
- Cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan cabai merah besar
- Minyak goreng dan gula konsumsi
Pengawasan tidak hanya terbatas pada satu titik, tetapi mencakup seluruh rantai pasokan, mulai dari produsen, distributor, grosir, ritel modern, hingga pedagang eceran.
Jangkauan Pengawasan di Seluruh Indonesia
Kegiatan pemantauan telah berlangsung sejak 5 Februari 2026 dan akan berlanjut hingga 22 Februari 2026. Operasi ini mencakup 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rincian lokasi pengawasan adalah sebagai berikut:
- Pedagang dan pengecer: 15.993 titik
- Ritel modern: 3.785 titik
- Grosir: 2.393 titik
- Distributor: 1.356 titik
- Produsen: 342 titik
- Agen: 189 titik
Dengan cakupan yang luas ini, Satgas Pangan berupaya memastikan ketersediaan dan mutu pangan tetap terjaga selama masa-masa penting keagamaan.
Penegakan Hukum Telah Dimulai
Selain pengawasan, Satgas Pangan juga telah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap beberapa kasus pelanggaran. Hingga saat ini, terdapat empat perkara yang sedang ditangani, antara lain:
Perdagangan ilegal daging dari luar negeri yang ditangani oleh Polda Kepulauan Riau, melanggar aturan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pidana pengemasan ulang beras SPHP yang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Dua tindak pidana terkait makanan berbahaya, yaitu perdagangan mi mengandung formalin/boraks dan makanan kedaluwarsa, yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Satgas Pangan dalam menindak tegas pelaku yang mencoba memanipulasi pasar, terutama di saat permintaan bahan pokok meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Satgas Pangan berharap dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa khawatir akan kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.



