Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Praktik ini diduga sudah berlangsung selama 12 tahun dengan modus yang sangat terselubung.
Pengakuan Tersangka Mami Dania
Hal ini terungkap dari pengakuan Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania, salah satu tersangka yang ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Mami Dania mengaku B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten hotel. Tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel tersebut.
Lokasi dan Fasilitas Hotel
Hotel yang dimaksud berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar. Di dalam hotel terdapat fasilitas karaoke, klub musik, karaoke private untuk tamu undangan dan VIP, serta fasilitas pijat refleksi dan kamar hotel.
Mami Dania mencari akses mendapatkan narkotika untuk diedarkan ke pengunjung melalui Teuku Rico Edwin alias Derwin, seorang karyawan Man Companion (MC) di B Fashion Hotel yang juga menjadi pengedar ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Mekanisme Peredaran Narkoba
Sebelumnya, peredaran narkoba dilakukan oleh apoteker yang diatur oleh kapten hotel. Pengunjung dapat melakukan transaksi melalui waitress yang akan menghubungi kapten agar apoteker mendatangi ruang tamu. Namun, sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan 'Kode Merah' dan hanya tamu VIP yang bisa mendapatkan narkotika melalui kapten.
Peredaran narkoba juga terjadi di The Seven, fasilitas karaoke privat di lantai 7 yang hanya dibuka untuk tamu undangan dan VIP. Di sana, peredaran dilakukan melalui resepsionis berinisial VW.
Tamu VIP biasanya memesan dan membayar terlebih dahulu untuk pembelian narkotika sebelum datang ke room The Seven. Verah Wita kemudian meminta Ridwan, seorang server, untuk mencarikan narkotika yang diminta dan memberikannya pada hari tamu hadir. Tamu tidak dapat membeli tambahan karena manajemen The Seven tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan dicarikan Ridwan di luar manajemen.
Manajemen Diduga Tahu
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pegawai dan pengunjung, manajemen hotel diduga mengetahui praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polisi mendapatkan keterangan bahwa pengunjung juga ada yang membawa narkoba dan mengonsumsinya di hotel.
Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung di luar manajemen, namun pihak manajemen mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Polisi akan mendalami kasus ini kepada pihak pengelola maupun pemilik usaha. Polisi sempat menggerebek ruangan yang diduga dipakai pesta narkoba oleh pengelola hotel.
Menurut keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin, ia sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri.
Praktik Transaksi Seksual
Dervin juga menjelaskan pekerjaannya sebagai MC. Diduga, di hotel tersebut juga terjadi praktik transaksi seksual. Ia menerangkan bahwa man companion dapat melayani pengunjung di KTV B Fashion, Oppai Club, menjadi terapis, dan hubungan seksual dengan pengunjung perempuan, laki-laki, dan pasangan suami-istri. Beberapa customer Dervin adalah public figur yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.



