Airlangga Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA AS Batalkan Tarif Trump
Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA AS Batalkan Tarif

Airlangga Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA AS Batalkan Tarif Trump

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Pernyataan ini disampaikan usai putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif global 10 persen yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump.

Mekanisme Bilateral Tetap Berjalan

Airlangga menjelaskan bahwa putusan MA AS menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dari kebijakan umum tersebut. "Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, pada Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa proses ratifikasi melibatkan lembaga legislatif di kedua negara. "Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," sambungnya. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap implementasi dan belum terpengaruh langsung oleh keputusan MA AS.

Permintaan Indonesia untuk Tarif 0%

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order. "Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tutur Airlangga.

Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri, antara lain:

  • Elektronik
  • CPO (Crude Palm Oil)
  • Tekstil
  • Produk terkait lainnya

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan terkait tarif dagang, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian. Airlangga menyebut akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.

Kesiapan Hadapi Risiko

Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran menteri untuk mempelajari seluruh risiko yang kemungkinan muncul usai keputusan Mahkamah Agung AS. "Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agung nya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangan," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026, telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan bea masuk "timbal balik" yang diberlakukannya, yang merupakan teguran besar terhadap agenda perdagangannya. "Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera," ujar Trump dalam unggahan Truth Social.

Tarif ini diberlakukan di atas bea masuk yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump memakai Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pada konferensi pers Gedung Putih Jumat siang, Trump mengecam putusan 6-3 yang sangat mengecewakan tersebut. "Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump.

Dampak Putusan MA AS

Putusan itu membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian Amerika Serikat dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika Serikat yang menyusut. Tarif timbal balik Trump dan bea masuk terkait perdagangan narkoba sama-sama bergantung pada interpretasi luas pemerintahannya terhadap IEEPA. Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan pada hari Jumat bahwa IEEPA "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif."

Kepada CNBC, seorang pejabat Gedung Putih menuturkan, tarif global baru sebesar 10%, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk IEEPA. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah Indonesia menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya, karena memberikan kepastian sementara dalam perdagangan.

Dengan demikian, meskipun ada gejolak kebijakan di AS, Indonesia tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjanjian dagang bilateral dan memastikan kepentingan nasional terlindungi melalui negosiasi yang telah dilakukan.