Airlangga Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan respons resmi terkait keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump. Airlangga menegaskan bahwa bagi Indonesia, perjanjian dagang yang telah ditandatangani dengan pemerintah AS saat ini masih dalam tahap proses dan belum terpengaruh secara langsung oleh putusan tersebut.
Proses Perjanjian Tetap Berjalan dalam Periode 60 Hari
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses karena diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan segera membahas perkembangan ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk mendiskusikan implikasi perjanjian dagang dengan AS tersebut, mengingat proses ratifikasi dan konsultasi internal masih berlangsung.
Koordinasi dengan Pihak AS dan Permintaan Indonesia
"Kami sudah berkoordinasi dengan United States Department of the Treasury (USDR) dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian. Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ucap Airlangga.
Ia menambahkan bahwa beberapa sektor telah mendapatkan pengecualian melalui executive order yang berbeda, khususnya di bidang pertanian, sehingga tidak dibatalkan. Namun, untuk sektor-sektor lain seperti rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, peralatan makan, dan lainnya yang mendapatkan tarif 0 persen, Indonesia masih menunggu kepastian hingga 60 hari ke depan.
Laporan ke Presiden Prabowo dan Persiapan Skenario
Airlangga juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo meminta agar kebijakan tersebut dipelajari secara seksama dan Indonesia disiapkan untuk berbagai skenario yang mungkin timbul.
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," jelas Airlangga.
Latar Belakang Keputusan Mahkamah Agung AS
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara dinilai melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak pada negara mana pun tanpa persetujuan Kongres.
Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum untuk kebijakan tarifnya. Undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kepada presiden untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional.
Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Banyak perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal, sehingga mengganggu stabilitas ekonomi global.
Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil kemudian mengajukan gugatan terhadap kebijakan Trump ke Mahkamah Agung AS. Mereka berargumen bahwa undang-undang yang digunakan Trump untuk memungut biaya sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif" secara eksplisit.
Para penggugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang perpajakan kepada presiden, apalagi memberikan presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada secara sepihak. Keputusan Mahkamah Agung AS ini dianggap sebagai koreksi terhadap perluasan kekuasaan eksekutif dalam bidang perdagangan internasional.