MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Prabowo: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan
MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Indonesia Siap

Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump, Prabowo Sampaikan Respons

Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi telah membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal global yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan hukum tertinggi di Negeri Paman Sam ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap perdagangan internasional.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Washington DC

Menanggapi perkembangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto yang sedang berada di Washington DC menyatakan bahwa Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan yang muncul. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 21 Februari 2026.

"Kita siap menghadapi segala kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya," tegas Prabowo dengan nada diplomatis.

Lebih lanjut, Presiden ke-8 Indonesia ini memberikan penilaian terhadap kebijakan tarif baru AS yang ditetapkan Trump sebesar 10%. Menurutnya, tarif tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia.

"Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%). Kita siap menghadapi segala kemungkinan," imbuh Prabowo menegaskan posisi Indonesia.

Latar Belakang Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Sebelum keputusan Mahkamah Agung AS ini, Prabowo dan Trump telah mencapai kesepakatan bilateral dimana:

  • Ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal sebesar 19%
  • Produk-produk tertentu mendapatkan pengecualian dengan tarif timbal balik 0%
  • Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk Amerika Serikat

Reaksi Keras Donald Trump dan Kebijakan Baru

Tak menerima keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada, Donald Trump melontarkan kritik pedas terhadap putusan tersebut. Mantan presiden AS itu menyebut keputusan MA sebagai "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh".

Sebagai respons, Trump langsung mengambil tindakan dengan menetapkan tarif global baru sebesar 10%. Kebijakan ini diterapkan menggunakan aturan lama yang jarang digunakan bernama "Section 122" dari undang-undang perdagangan AS.

Dukungan dari Pelaku Usaha dan Negara Bagian AS

Sementara itu, di kancah domestik Amerika Serikat, keputusan Mahkamah Agung ini mendapatkan sambutan positif. Para pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif Trump menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar bagi perdagangan yang lebih adil.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam hubungan perdagangan internasional, dengan Indonesia menyatakan kesiapan penuh menghadapi berbagai skenario yang mungkin terjadi pasca keputusan bersejarah Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut.