Indonesia dan AS Tandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal, Tarif Nol Persen untuk Sawit
Indonesia-AS Tandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam hubungan perdagangan internasional dengan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) bersama Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian ini menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi antara kedua negara, khususnya dalam mengatasi isu tarif yang sebelumnya sempat memicu ketegangan.

Latar Belakang dan Signifikansi Perjanjian

ART merupakan perjanjian dagang bilateral yang difokuskan pada penetapan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia. Penandatanganan ini terjadi di tengah kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan secara sepihak oleh Amerika Serikat, yang telah berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia. Dengan adanya ART, diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan stabil.

Manfaat bagi Produk Unggulan Indonesia

Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ini membawa kabar gembira bagi sektor ekspor Indonesia. Melalui ART, Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal sebesar nol persen untuk berbagai produk unggulan, yang mencakup:

  • Minyak kelapa sawit
  • Kopi
  • Kakao
  • Dan produk-produk lainnya yang memiliki nilai strategis dalam perdagangan global

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Implikasi bagi Hubungan Bilateral

Penandatanganan ART tidak hanya sekadar kesepakatan teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi jangka panjang. Dengan tarif yang lebih menguntungkan, Indonesia berpeluang untuk meningkatkan volume ekspor, sementara Amerika Serikat dapat mengakses produk berkualitas dengan harga yang kompetitif. Langkah ini juga dianggap sebagai respons positif terhadap kebijakan unilateral sebelumnya, yang sempat menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

Secara keseluruhan, Agreement on Reciprocal Trade diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi kerja sama perdagangan Indonesia-Amerika Serikat di masa depan, dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh industri dan masyarakat.