HNW Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Minta Kaji Ulang Ketentuan Label Halal
HNW Soroti Perjanjian Dagang RI-AS Soal Label Halal

HNW Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Minta Kaji Ulang Ketentuan Label Halal

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), secara tegas menyoroti Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Sorotan utama tertuju pada ketentuan yang mengatur pencantuman sertifikat halal bagi produk halal dan keterangan non-halal bagi produk non-halal.

Ketidaksesuaian dengan Hukum Nasional

HNW menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum yang memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang secara eksplisit mewajibkan pencantuman label halal bagi produk halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan non-halal bagi produk non-halal (Pasal 26).

"Banyak publik menyadari perjanjian tersebut justru mengaburkan soal ketentuan label halal agar tidak diberlakukan bagi barang impor dari AS," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah untuk terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mendorong pemerintah mengkaji ulang dan mengkritisi kembali ketentuan terkait labelisasi halal produk pada perjanjian dagang (Argument on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat.

Kontradiksi dengan Mutual Recognition Agreement

HNW menilai argumen Mutual Recognition Agreement (MRA) pada sertifikasi halal yang disampaikan pemerintah justru kontradiktif dengan berbagai isi perjanjian dagang tersebut. Menurutnya, perjanjian cenderung tidak sesuai dengan ketentuan sistem JPH yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.

"Sesuai penjelasan Kepala BPJPH, Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah menjalin MRA sertifikasi halal dengan berbagai negara termasuk Amerika Serikat. Namun, ketika isi perjanjian dagang timbal balik Indonesia-Amerika Serikat menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, maka jelas itu bukan MRA tetapi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU JPH," tegas HNW.

Ia menjelaskan bahwa MRA yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada dasarnya terkait pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal di antara kedua negara. Artinya, produk yang beredar di Indonesia dari negara yang sudah memiliki MRA tetap wajib bersertifikat halal, meskipun sertifikatnya dikeluarkan oleh LHLN.

Poin-Poin Mengkhawatirkan dalam Perjanjian

HNW mengungkapkan bahwa poin-poin perjanjian pada ART terkesan ingin menghapus kewajiban sertifikasi label halal dan pencantuman keterangan non-halal bagi produk yang tidak halal. Pada bagian Komitmen Spesifik (Annex III) hambatan Non Tarif (Section 2), Indonesia malah disebut sebagai diharuskan membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal dan kewajiban pencantuman label halal pada:

  • Produk non-hewani (Article 2.22)
  • Produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya (Article 2.9)

Menurut HNW, munculnya poin-poin tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Hal ini memunculkan kerancuan apakah intensinya menguatkan keabsahan sertifikat halal dari Amerika Serikat atau justru menghilangkan kewajiban sertifikasi halal.

Dampak terhadap Kedaulatan Hukum dan Konsumen

HNW menegaskan bahwa penghapusan sejumlah ketentuan halal akan berdampak terhadap terpenuhinya Hak Asasi Manusia terkait beragama dan melaksanakan ajaran agama yang dijamin UUD NRI 1945. Hal ini termasuk dalam mengonsumsi atau mendapat penjelasan soal kehalalan atau ketidakhalalan produk bagi warga Indonesia yang mayoritas muslim.

"Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia tegas menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan produk yang tidak halal pun wajib mencantumkan keterangan 'non-halal'," tegasnya.

Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menjauhkan realisasi program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara unggulan dalam produk halal, serta mendistorsi keunggulan Indonesia di bidang industri halal global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Ancaman terhadap Industri Halal Nasional

Berdasarkan ranking Indikator Ekonomi Islam Global (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat 3 Dunia di bidang Halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Salah satu produk yang membuat Indonesia unggul yakni kosmetik dan farmasi halal. Sayangnya, produk tersebut justru akan menghadapi impor produk-produk kosmetik dan farmasi dari AS dengan pembebasan status kehalalan sebagaimana disepakati di ART.

"Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak 'resiprokal' karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang JPH yang masih berlaku di Indonesia," ujar HNW.

Peluang Negosiasi Ulang Masih Terbuka

HNW menegaskan bahwa peluang untuk negosiasi ulang juga dibuka lebar oleh akta Perjanjian Dagang, sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5. Ketentuan pasal 7.2 menyatakan 'Para pihak dapat menyepakati, secara tertulis, untuk mengubah Perjanjian ini'. Sedangkan pasal 7.5 justru membuka peluang 'pengakhiran' perjanjian tersebut.

Ia menambahkan bahwa momentum untuk negosiasi ulang semakin terbuka mengingat Mahkamah Agung AS sudah menganulir kebijakan tarif Trump, yang membuat Pemerintahan Trump harus menyesuaikan juga.

"Jadi, peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia, bahkan mengakhirinya pun bisa dilakukan, mengingat adanya perubahan keputusan Trump pasca putusan Mahkamah Agung AS, dan juga fakta adanya pertentangan poin kesepakatan dagang terkait sertifikasi label halal dengan hukum domestik Indonesia," pungkas HNW.