Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa partainya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Norbertus Tubani, yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27). Insiden ini berujung pada kematian sang dokter pada 26 Juni 2026.
PKB Tegaskan Tanpa Toleransi bagi Pelanggar
"Ya kalau misalkan PKB disebut dalam apa, kasus yang di mana TTU itu, siapapun bukan hanya di TTU, kalau berbuat pelanggaran hukum, apalagi terkait dia tidak bisa menjaga kode etiknya sebagai anggota DPRD, ya kita akan berikan sanksi tegas," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Cucun menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kader PKB yang melakukan pelanggaran. Internal PKB akan segera melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut. "Tidak ada toleransi, ya. Kalau misalkan betul-betul, kita belum melakukan investigasi apapun, kita akan segera bahas juga di DPP, ya," ujar Cucun. "Ya kita kemarin terima di media, baca di media, dan segera kita akan lakukan rapat untuk melakukan investigasi," sambungnya.
Instruksi ke Pengurus Daerah
PKB akan menginstruksikan pengurus partai di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendalami kasus ini. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai. "Ya nanti kita lihat dulu. Kita akan nanya, struktur kita kan ada di sana. Ada DPW, ada DPC ya," tambah Cucun.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. Pasien tersebut merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu. Berdasarkan keterangan saksi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis.
Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. dr Icha ditemukan meninggal di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, sekitar pukul 18.00 WITA setelah sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis.
Laporan ke Polda NTT
Paman sekaligus juru bicara keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, Fabianus Banase, menyatakan bahwa pihak keluarga akan melaporkan kedua anggota DPRD TTU tersebut ke Polda NTT. Pelaporan terkait dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr Icha. "Pasti kami laporkan ke Polda NTT, tapi setelah pemakaman besok, karena besok almarhumah akan dikuburkan di TPU Liliba," ujar Fabianus, dilansir detikBali, Senin (29/6).
Partai Golkar Juga Beri Sanksi
Sebelumnya, Partai Golkar juga telah memanggil anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar, yang diduga terkait kematian dr Icha. Golkar menyatakan akan memberikan sanksi jika terbukti bersalah. PDIP juga telah menonaktifkan anggota DPRD TTU yang diduga terlibat intimidasi terhadap dokter Icha.



