Kuasa Hukum Ungkap Dua Alasan PK Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membeberkan alasan di balik pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Usman, ada dua alasan yang mendasari permohonan PK tersebut.
"Enggak ada novum. Kita mengajukan alasan PK ini dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah adanya pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pertentangan Putusan Jadi Sorotan
Usman menjelaskan bahwa alasan pertama terkait kekhilafan hakim dalam memutus perkara Nikita Mirzani. Sementara alasan kedua adalah adanya pertentangan antara putusan perkara Nikita dengan perkara lain yang dinilai serupa, yaitu perkara Ismail. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti baru (novum) yang diajukan dalam PK ini.
"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan PK ini dan memberikan keadilan bagi Nikita," ujar Usman.



