PLN memutus aliran listrik sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diduga menjadi lokasi tambang bitcoin ilegal. Tindakan ini dilakukan setelah pihak PLN menemukan bukti pencurian listrik di lokasi tersebut. Ruko itu resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, berdasarkan laporan dari petugas catat meter PLN yang mencurigai pemakaian listrik tidak wajar di ruko tersebut. Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengawal petugas PLN ULP Tambun ke lokasi di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun." Pemeriksaan menemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang digunakan untuk mengoperasikan server bitcoin.
Dampak dan Kerugian
Penggunaan daya listrik di ruko tersebut mencapai 33.000 VA, yang diduga berasal dari hasil pencurian. Suhu di dalam ruangan sangat panas akibat beban listrik yang besar. Polisi belum memastikan apakah aktivitas di ruko itu benar-benar tambang bitcoin, tetapi barang bukti berupa server dan kabel telah diamankan.
"Belum diketahui apa temuan tersebut," ujar Budi Hermanto. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi setelah PLN melaporkan secara resmi. Video penggerebekan viral di media sosial, memperlihatkan petugas membongkar ruko dengan server yang masih menyala.



