Anggota DPR Apresiasi OJK dan BNI, Dorong Pembenahan Sistem Usai Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M
DPR Dorong Pembenahan Sistem Usai Kasus Penggelapan Dana Gereja

Anggota DPR Apresiasi OJK dan BNI, Dorong Pembenahan Sistem Usai Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Martin Manurung memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga melakukan tindakan melalui deposito fiktif.

Komitmen Pengawasan dan Komunikasi

Martin Manurung, yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Ia menyatakan telah berkomunikasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan bahwa seluruh dana nasabah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah menerima audiensi dan aspirasi dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang diwakili oleh Suster Natalia Situmorang beserta rombongan, pada Jumat 17 April 2026 di Fraksi NasDem DPR RI. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan OJK dan BNI guna memastikan pengembalian uang nasabah," ujar Martin pada Selasa (21/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Proses Pengaduan

Martin menjelaskan bahwa pengembalian dana nasabah ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Saat ini, ia sedang melakukan pendataan dan pengkajian terhadap beberapa pengaduan yang masuk dari masyarakat, yang rencananya akan segera disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

"Saya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari OJK terkait hal ini, termasuk dalam forum rapat-rapat di Komisi XI DPR RI," tambahnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian kasus ini.

Dorongan untuk Penguatan Sistem Pengawasan

Lebih lanjut, Martin Manurung mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perbankan nasional. Fokus utama yang ia soroti adalah aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta upaya mitigasi penipuan (fraud) agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Ia juga mengusulkan agar OJK segera menerbitkan peraturan yang dapat menciptakan sistem peringatan dini (early warning system) yang lebih ketat dan handal. Sistem ini diharapkan dapat menghubungkan OJK dengan institusi perbankan secara efektif, sehingga celah-celah kecil yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dapat ditutup.

"Sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi antara OJK dan perbankan sangat diperlukan untuk memitigasi risiko dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," tegas Martin.

Pernyataan dan Tindakan dari BNI

Di sisi lain, BNI telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana nasabah yang tergelapkan dalam kasus ini. Andi Hakim Febriansyah, tersangka utama, telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum oleh kepolisian.

Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, dalam jumpa pers virtual pada Minggu (19/4), mengonfirmasi bahwa pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan. "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu dekat, dan dipastikan pada hari kerja minggu ini, dari Senin hingga Jumat, dana akan kami kembalikan," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga