KPK Dalami Penampungan Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun Maidi
KPK Dalami Penampungan Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

KPK Periksa Staf Kepercayaan Walkot Madiun untuk Usut Penampungan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kali ini, lembaga antirasuah itu memeriksa staf orang kepercayaan Maidi yang bernama Salwa (SW) untuk mengusut penampungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Pemeriksaan Terkait Penampungan Dana dan Proyek CSR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi SW yang merupakan staf dari Rochim Rudiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Wali Kota Madiun telah diperiksa. "Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, KPK juga mengusut pengerjaan proyek-proyek CSR di wilayah Madiun. Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis proyek apa saja yang sedang diselidiki. "Serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR," tambah Budi Prasetyo tanpa menguraikan detail spesifik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Terlibat

Kasus ini berawal ketika KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee atau sejumlah uang dari proses perizinan usaha yang beroperasi di Kota Madiun. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Bupati Madiun, Maidi
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah
  3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

Implikasi dan Langkah Selanjutnya KPK

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi yang melibatkan dana publik dan CSR. Pengusutan penampungan dana CSR menjadi sorotan penting karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam aliran dana tidak sah ini serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek CSR di daerah. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini untuk melihat transparansi dan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga