Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia
Destry Damayanti Plt Gubernur BI

Penetapan Plt Gubernur BI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai pejabat sementara (Plt) Gubernur BI. Keputusan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di bank sentral dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Komitmen Destry Damayanti

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara pada Senin (27/7/2026), Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh. "Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry. Pernyataan ini menegaskan komitmen BI dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Dampak bagi Perekonomian

Penunjukan Plt Gubernur BI ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan pasar terhadap kebijakan moneter Indonesia. Stabilitas nilai tukar rupiah menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan pengalaman Destry sebagai Deputi Gubernur Senior, kelangsungan kebijakan dipastikan tidak terganggu. Langkah ini juga sejalan dengan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram