Kemenekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Kasus Seperti Amsal Sitepu
Kemenekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif Cegah Kasus Amsal Sitepu

Kemenekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Kasus Seperti Amsal Sitepu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sedang menyusun sebuah pedoman jasa kreatif. Inisiatif ini merupakan respons langsung dari perkara yang dialami oleh videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, yang baru-baru ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Riefki menyatakan hal ini setelah bertemu dengan Amsal Sitepu di Kantor Kemenekraf di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut nantinya akan disosialisasikan secara luas kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah.

Output Pedoman: Karya Kreatif Tidak Nol Harganya

Menurut Riefki, salah satu output utama dari pedoman ini adalah untuk menjelaskan bahwa sebuah karya kreativitas tidak memiliki harga nol. Namun, ia juga menekankan bahwa harga jasa kreatif tidak bisa dipatok secara kaku atau dipakemkan, karena sangat bergantung pada hasil kreativitas individu yang bersangkutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ada banyak variabel dalam menyediakan sebuah jasa kreatif," ujar Riefki. "Mulai dari lokasi, pengalaman, kondisi lingkungan dan cuaca, hingga alat-alat tambahan yang digunakan, seperti drone. Semua faktor ini mempengaruhi penilaian harga."

Target Penyelesaian dan Koordinasi

Riefki mengaku tidak menetapkan target waktu yang spesifik untuk penyelesaian pedoman ini, tetapi berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam beberapa bulan ke depan. Ia khawatir, jika ditarget terlalu ketat, justru bisa merugikan dan berpotensi menimbulkan kasus serupa di masa depan.

Selain itu, Kemenekraf akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan bahwa pedoman yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan hukum. Riefki menjelaskan, "Kami akan konsultasi apakah pedoman ini cukup diatur dalam Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, atau mungkin harus dimasukkan ke Peraturan Menteri Keuangan."

Harapannya, dengan pedoman ini, pekerja ekonomi kreatif di daerah dapat memahami aturan main dengan lebih baik, sehingga tidak terjebak dalam kasus seperti yang dialami Amsal Sitepu.

Keterlibatan Asosiasi dan Akademisi

Hingga saat ini, Kemenekraf masih intensif menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi dan akademisi untuk mendapatkan masukan dalam merampungkan pedoman tersebut. Riefki menyebutkan, "Ada banyak asosiasi di bidang videografi dan fotografi, serta akademisi senior dari kampus-kampus. Kami juga menerima masukan dari Bung Amsal yang pernah menghadapi situasi sulit akibat ketidakpahaman stakeholder lain."

Posko Pengaduan Kemenekraf

Sebagai langkah tambahan, Kemenekraf telah membuka posko pengaduan bagi mereka yang menghadapi perkara serupa dengan Amsal Sitepu. Pengaduan dapat dilakukan melalui laman desmi ppid.ekraf.go.id, baik secara langsung, melalui telepon, maupun online.

Riefki menyatakan bahwa laporan yang masuk akan diproses paling lama dalam tujuh hari, dengan respons awal biasanya diberikan dalam dua hingga tiga hari. Ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih cepat bagi pekerja kreatif yang menghadapi masalah hukum.

Dengan berbagai upaya ini, Kemenekraf berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia, mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga