Yahya Zaini Dukung Kebijakan Work From Home bagi Sektor Swasta
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yahya Zaini secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan untuk karyawan sektor swasta. Menurut politikus dari Partai Golkar ini, sistem kerja fleksibel tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mencapai efisiensi energi sekaligus meringankan beban pengeluaran para pekerja.
Efisiensi Energi dan Penghematan Finansial
Yahya Zaini menjelaskan bahwa dukungannya terhadap WFH berlandaskan pada tujuan mulia penghematan sumber daya. "Saya mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah dengan tujuan melakukan efisiensi penggunaan energi. Dengan WFH, para pegawai dan karyawan dapat menghemat penggunaan energi dan finansial," ungkapnya dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa manfaat WFH tidak hanya terbatas pada pengurangan konsumsi energi di kantor, tetapi juga berdampak pada penghematan bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi. "Selain penghematan energi di kantor dan pengguna BBM, WFH juga akan menghemat finansial. Karena akan mengurangi biaya pengeluaran BBM selama sehari," tambah Yahya.
Produktivitas Tetap Menjadi Prioritas Utama
Meski mendukung penuh, Yahya Zaini menekankan dengan keras bahwa penerapan WFH sama sekali tidak boleh mengorbankan tingkat produktivitas kerja. Ia justru berpendapat bahwa sistem kerja fleksibel ini harus mampu mendorong peningkatan kinerja, adaptasi teknologi, dan keberlanjutan.
"Tapi jangan dilupakan dengan WFH tidak mengurangi produktivitas kerja. Justru sebaliknya WFH harus meningkatkan produktivitas, adaptif terhadap teknologi dan bisa berkelanjutan," tegasnya.
Rabu Diusulkan sebagai Hari Ideal WFH
Yahya Zaini juga memberikan masukan konkret mengenai waktu pelaksanaan. Ia mengusulkan hari Rabu sebagai periode yang paling ideal untuk menerapkan WFH di sektor swasta. Alasannya, Rabu berada tepat di pertengahan pekan kerja.
"Menurut hemat saya hari yang ideal untuk WFH adalah hari Rabu karena pertengahan minggu. Kalau di awal minggu atau di ujung minggu akan mengganggu produktivitas, karena berdekatan dengan hari libur," jelasnya.
Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Pekerja
Politikus senior ini mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat selama pelaksanaan WFH. Hal ini diperlukan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai hari libur oleh para pekerja.
"Jangan sampai WFH dianggap libur atau mengurangi produktivitas kerja padahal tujuan utamanya untuk mengurangi penggunaan energi," ujarnya.
Selain itu, Yahya Zaini menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap terpenuhi sepenuhnya meskipun perusahaan menerapkan sistem WFH. Ia secara khusus menyoroti perlindungan gaji dan tunjangan.
"Dengan adanya WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja untuk mendapatkan gaji dan tunjangan. Jangan sampai perusahaan memotong gaji dan tunjangan pekerja walaupun ada WFH. Itu harus dipastikan oleh pemerintah dan diawasi dengan ketat untuk menghindari adanya perusahaan 'nakal'," tuturnya.
Latar Belakang Kebijakan Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan diimbau untuk memberikan kesempatan WFH satu hari dalam sepekan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam jumpa pers.
Menteri juga menegaskan bahwa imbauan WFH bagi swasta tidak mengurangi hak cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis pelaksanaannya sepenuhnya menjadi wewenang masing-masing perusahaan, dengan prinsip fleksibilitas dan tanggung jawab.



