Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit Disegel Bea Cukai dan Pajak
Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel Bea Cukai dan Pajak

Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit Disegel Bea Cukai dan Pajak

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara telah melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi prosedur administrasi terkait bea masuk dan perpajakan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran aturan kepabeanan.

Penyegelan untuk Mempermudah Pemeriksaan Administratif

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih mendalam terhadap penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk dan perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," ujar Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Hasil Temuan Masih Menunggu Proses Pemeriksaan

Sementara itu, Nugroho mengungkapkan bahwa hasil temuan dari pemeriksaan di toko perhiasan tersebut belum dapat diumumkan secara publik. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

"Temuan, kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," tegas Nugroho. Ia menambahkan bahwa penindakan ini dilandasi oleh aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, khususnya Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Penindakan Tidak Hanya Terfokus pada Satu Lokasi

Nugroho juga menyatakan bahwa operasi gabungan Bea Cukai dan Pajak tidak hanya menyasar toko perhiasan Bening Luxury di Pluit. Menurutnya, ada lokasi lain yang juga menjadi target pemeriksaan administratif dalam upaya penegakan hukum ini.

"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," jelas Nugroho. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka suara terkait penindakan terhadap toko perhiasan mewah lain, seperti Tiffany&Co, yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan barang dan underinvoicing.

Purbaya menekankan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan tegas kepada pelaku bisnis agar tidak melakukan praktik serupa yang dapat merugikan pendapatan negara dari sektor bea cukai dan pajak. "Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi," ujarnya.

Dengan demikian, penyegelan toko perhiasan mewah di Pluit ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan di sektor ritel, khususnya dalam perdagangan barang mewah yang rentan terhadap pelanggaran administrasi.