Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini mewajibkan seluruh ekspor hasil bumi, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, untuk dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Langkah Strategis Pemerintah
Dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerbitan PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo.
BUMN sebagai Pengekspor Tunggal
Presiden menjelaskan bahwa seluruh penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegasnya.
Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengawasi dan memonitor arus ekspor komoditas strategis. Prabowo menambahkan, "Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring."
Dengan PP baru ini, diharapkan kesejahteraan rakyat meningkat melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.



