Pajak Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Tak Lagi Nol Persen, Pemprov Siapkan Regulasi Baru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan regulasi baru terkait pengenaan pajak untuk kendaraan listrik. Hal ini menyusul perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau dikenakan tarif 0 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi rencana ini. "Terkait kendaraan listrik betul mau dikenakan pajak, untuk regulasinya sedang kita rumuskan," kata Lusiana kepada media pada Selasa, 21 April 2026.
Kajian Formula yang Tepat
Meskipun rencana pengenaan pajak sudah dikonfirmasi, hingga saat ini belum ada rincian besaran tarif yang akan diterapkan di Jakarta. Pemprov DKI masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan formula yang dinilai tepat.
Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan kendaraan listrik, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. Regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan kebijakan lama tersebut, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan di Jakarta tidak dikenakan PKB sama sekali. Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.
Kekhawatiran dan Kekagetan Pengguna
Rencana pengenaan pajak pada kendaraan listrik ini memicu kekhawatiran di kalangan pengguna, terutama mereka yang selama ini tertarik karena insentif biaya yang jauh lebih murah dibanding mobil konvensional.
Salah satu pengguna mobil listrik, Fakhri (30), mengaku awalnya memilih kendaraan listrik karena faktor efisiensi, terutama dari sisi pajak dan operasional. "Saya pakai kendaraan listrik baru sebulan lebih sebenarnya. Alasannya karena lebih hemat, dari segi listrik, maksudnya tidak pakai atau beli bensin, lalu dari sisi pajak juga," kata Fakhri.
Menurut Fakhri, insentif pajak untuk pengguna kendaraan listrik menjadi pertimbangan utama saat memutuskan membeli mobil listrik. Perbedaan biaya yang signifikan dibanding mobil berbahan bakar bensin menjadi daya tarik tersendiri.
"Awalnya memang karena tahu bebas pajak. Itu salah satu alasan utama, karena perbedaannya jauh sekali. Kalau pajak mobil biasa bisa sampai jutaan rupiah," katanya.
Fakhri mengaku bahwa rencana perubahan kebijakan pajak mobil listrik cukup membuatnya terkejut, meski diakui sudah memperkirakan hal tersebut akan terjadi seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
"Ya agak kaget juga sih, bukan kaget banget sebenarnya sudah mengantisipasi. Logikanya, kendaraan listrik makin banyak, masa insentif pajak 0 persen terus. Pasti pemerintah juga ingin mengambil keuntungan. Tapi tetap agak kaget juga, baru beli sekitar sebulan, sudah dikenakan pajak," ucapnya.
Desakan untuk Mempertahankan Insentif
Fakhri menilai bahwa insentif seharusnya tetap dipertahankan untuk mendukung transisi energi yang tengah didorong pemerintah. Terlebih, di tengah kondisi global yang menuntut percepatan peralihan energi bersih.
"Menurut saya seharusnya masih bisa dipertahankan, apalagi dengan kondisi sekarang, seperti situasi geopolitik dan dorongan transisi energi yang sedang digenjot pemerintah. Peralihan ke mobil listrik harusnya terus didorong," tuturnya.
Fakhri juga menekankan bahwa selain pajak yang lebih ringan, biaya perawatan kendaraan listrik yang relatif rendah menjadi alasan lain memilih kendaraan ramah lingkungan tersebut.
"Selain pajak yang murah, perawatan juga minim. Itu jadi salah satu pertimbangan saya memilih mobil listrik dibanding mobil bensin," katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap Pemprov DKI tetap memberikan insentif agar minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak menurun.
"Harapannya ke Pemprov, tetap ada kebijakan insentif karena kalau tidak ada insentif pajak, pembeli mobil listrik bisa menurun. Orang bisa kembali ke mobil hybrid atau bensin. Itu kan tidak sesuai dengan semangat transisi energi," ujarnya.
"Kalau bisa insentifnya tetap diberikan dan bahkan diperbesar," tandasnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta kini berada di persimpangan antara kebutuhan penerimaan pajak daerah dan komitmen mendukung transisi energi melalui kendaraan listrik. Hasil rumusan regulasi baru ini akan sangat menentukan masa depan mobilitas ramah lingkungan di ibu kota.



