Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela Resmikan Program
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa program yang berlangsung hingga Agustus 2026 ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. "Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," ujar Jihan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jihan saat meluncurkan program di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung. Pada kesempatan yang sama, ia juga meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan program.
Insentif untuk Wajib Pajak Menunggak dan Patuh
Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satu insentif utama adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun. Melalui skema ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50% dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB. Bentuk penghargaan tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5% hingga 25%. Diskon sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15% diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung. Adapun diskon 20% diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25% diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Insentif Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25%, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50%. Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
Perbedaan dengan Program Pemutihan Sebelumnya
Jihan menegaskan bahwa program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurut Jihan, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak. "Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25%," ujar Jihan.
Jihan juga menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan. Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90% pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan. "Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," kata Jihan.
Dukungan dari Polda Lampung dan Jasa Raharja
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung. Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut data yang disampaikan Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.
Jadwal dan Kanal Layanan
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes. Sementara layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Pemprov Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan. Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, dalam kegiatan itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).



