UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR, Atur Hak THR hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Setelah perjalanan panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momen bersejarah yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Aturan Baru THR: Besaran dan Waktu Pembayaran Disesuaikan Perjanjian Kerja
Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan, diatur secara jelas mengenai hak-hak PRT, termasuk tunjangan hari raya keagamaan (THR). Pasal 15 ayat 1 huruf f menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat 2 menjelaskan bahwa besaran dan waktu pembayaran THR tersebut juga mengikuti kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau yang tertulis dalam perjanjian kerja sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan THR bagi PRT bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, berbeda dengan ketentuan umum yang mungkin berlaku untuk pekerja formal lainnya.
Hak Cuti dan Jaminan Sosial Juga Diatur dalam UU PPRT
Selain hak atas THR, UU PPRT juga mengatur hak cuti dan jaminan sosial bagi PRT. Pasal 15 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ini memberikan ruang bagi negosiasi antara PRT dan majikan atau perusahaan penempatan mengenai waktu dan durasi cuti.
Selanjutnya, pada huruf g dan h, dijelaskan bahwa PRT juga berhak atas dua jenis jaminan sosial, yaitu:
- Jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PRT mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja lainnya, meskipun dengan mekanisme yang disesuaikan melalui perjanjian kerja.
Pengesahan UU PPRT Disebut sebagai Hadiah Hari Kartini dan May Day
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, berlangsung dengan lancar. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang ini merupakan kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). “Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” kata Dasco, menegaskan bahwa momen ini menjadi penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasan mandek selama 22 tahun.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, serta mendorong praktik kerja yang lebih adil dan manusiawi.



