UU PPRT Sah: Majikan Dilarang Asal Pecat Pekerja Rumah Tangga, Ini Aturan PHK-nya
UU PPRT Sah, Aturan PHK Pekerja Rumah Tangga Diatur Ketat

UU PPRT Resmi Disahkan, Larang Pemecatan Sepihak Pekerja Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai tonggak sejarah dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan aturan ketat yang mengatur hubungan kerja, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan PHK dalam UU PPRT: Tidak Bisa Asal-asalan

Berdasarkan draf UU PPRT yang telah disahkan, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diatur secara rinci dalam BAB V tentang hubungan kerja, khususnya Pasal 14. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja tidak dapat memecat pekerja rumah tangga secara sepihak tanpa alasan yang jelas atau tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.

Hubungan kerja dapat berakhir hanya dalam beberapa kondisi yang ditetapkan, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kesepakatan bersama antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a.
  • Ketidakmampuan salah satu pihak dalam melaksanakan ketentuan perjanjian kerja yang telah disepakati.
  • Terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga atau pemberi kerja.
  • Pekerja rumah tangga mangkir bekerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
  • Meninggalnya pekerja rumah tangga atau berakhirnya masa kontrak kerja.
  • Pemberi kerja pindah tempat tinggal dan pekerja rumah tangga tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, sesuai Pasal 14 huruf g.

Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik pemecatan sewenang-wenang yang sering kali dialami oleh pekerja rumah tangga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Proses Pengesahan UU PPRT di DPR

Pengesahan RUU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses ini diawali dengan laporan pembahasan dari Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Setelah meminta persetujuan dari seluruh fraksi, Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU ini menjadi undang-undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyatakan bahwa pengesahan ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto dan merupakan respons terhadap tuntutan dari berbagai serikat pekerja.

"Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," ujar Supratman dalam pernyataannya.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan terjadi peningkatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk dalam hal kondisi kerja, upah, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Aturan PHK yang ketat ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan dan eksploitasi yang selama ini marak terjadi di sektor pekerjaan rumah tangga.

Undang-undang ini juga menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial. Implementasi UU PPRT ke depan akan menjadi tantangan tersendiri, namun langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rentan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga