PT TASPEN (Persero) akan memulai penyaluran pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan ASN di masa purnabakti.
Dasar Kebijakan dan Tujuan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Penyaluran tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Pernyataan Corporate Secretary TASPEN
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa mewajibkan penerima manfaat melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
Poin Penting Pelaksanaan Gaji Ketiga Belas 2026
- Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Imbauan Kewaspadaan dan Autentikasi
Untuk mendukung kelancaran penyaluran, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diminta hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919. Selain itu, peserta diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan dengan lancar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya TASPEN untuk terus menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.



