Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Agenda sidang pada Senin, 25 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Judul Pledoi yang Kontroversial
Noel memberikan judul pledoinya: "Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha." Dalam pembelaannya, Noel menempatkan dirinya sebagai korban dari tuduhan yang ia anggap tidak adil.
"Itu tuduhan yang paling keji yang selama ini di-framing oleh institusi yang sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, tapi beban itu harus saya terima," ujar Noel saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Penjelasan tentang Pengusaha Hitam
Noel menyadari bahwa pernyataannya keras, namun menurutnya hal itu menggambarkan ironi batin yang ia rasakan. Ia menjelaskan maksud dari istilah "pengusaha hitam" yang digunakannya.
"Yang saya maksud (hitam) adalah praktik-praktik gelap yang menekan buruh, menahan hak pekerja, menahan ijazah, menunda upah, mempermainkan pesangon, dan menjadikan posisi lemah pekerja sebagai alat tawan," paparnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak semua pengusaha masuk dalam kategori tersebut. Masih banyak pengusaha yang berlaku adil terhadap karyawannya.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebagai informasi, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Jika penyitaan belum mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar, namun dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah Rp 1,435 miliar.
Jaksa KPK memperingatkan bahwa jika uang pengganti tidak mampu dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Apabila masih belum mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 2 tahun.
Reaksi dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis buruh. Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam berbagai kesempatan, Noel membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya justru membela kepentingan buruh. Ia menyebut penahanan ijazah sebagai bentuk perbudakan modern dan mempertanyakan legalitas proses hukum yang menjeratnya.



