Pengurus dan Anggota Koperasi Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pengurus dan Anggota Koperasi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Koperasi

Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya. "Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ferry dalam siaran pers, Selasa (12/5/2026).

Perlindungan Menyeluruh untuk Pelaku Koperasi

Kerja sama ini memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif. Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, kerja sama ini mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan pekerja merasa aman sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha koperasi.

Sinergi untuk Perlindungan Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan. Program yang dilindungi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Upaya ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi; Care melalui penyediaan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau; serta Credibility melalui penguatan tata kelola, integrasi data, dan kolaborasi antarlembaga.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800," ujar Saiful.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Program JHT dan JP memberikan manfaat saat peserta mengalami PHK atau memasuki usia pensiun. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.

"Manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat JHT, JP, dan JKM sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan," tambah Saiful.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Integrasi Data dan Indeks Dampak Jaminan Sosial

Integrasi data dan informasi kepesertaan menjadi pondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan bagi pekerja koperasi di berbagai daerah. Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional guna menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Indeks ini diharapkan menjadi indikator bagi pemangku kebijakan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem koperasi yang tidak hanya produktif dan mandiri, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat sebagai wujud nyata negara hadir bagi pekerja Indonesia.