Kebijakan Perusahaan Soal Kerja di Hari Libur Nasional dan Kompensasinya
Kebijakan Perusahaan Soal Kerja di Hari Libur Nasional

Bekerja saat hari libur nasional kerap menjadi bagian dari kebijakan operasional di sejumlah perusahaan. Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor yang tetap harus beroperasi meski tanggal merah, seperti ritel, layanan publik, manufaktur, hingga jasa.

Kompensasi bagi Pekerja yang Masuk di Hari Libur

Dalam kondisi tertentu, karyawan yang masuk kerja saat hari libur nasional biasanya memperoleh kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang menetapkan besaran upah lembur untuk hari libur resmi.

Hari Libur Pengganti sebagai Alternatif

Namun, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan kebijakan berbeda dengan memberikan hari libur pengganti atau cuti di hari lain sebagai kompensasi bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional. Kebijakan ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pekerja perlu memahami hak mereka terkait kerja di hari libur nasional. Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi yang sesuai, pekerja dapat mengajukan keberatan melalui serikat pekerja atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga