Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Pledoi Noel Soroti Penahanan Ijazah
Dalam nota pembelaannya, Noel menyoroti praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang menurutnya selama ini dibiarkan terjadi. Ia menyebut upayanya menarik kembali ijazah para pekerja sebagai salah satu capaian terbesar selama menjabat sekitar 10 bulan sebagai wakil menteri.
“Salah satu praktek terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun,” kata Noel di persidangan.
Menurut Noel, bagi sebagian orang surat edaran tersebut mungkin hanya dianggap sebagai dokumen biasa. Namun bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan, kebijakan itu menjadi bentuk harapan baru. “Namun saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya seorang. Tetapi saya percaya, langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan,” ujar Noel.
Martabat Pekerja Harus Dipulihkan
Menutup pledoinya, Noel menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengembalian hak para pekerja. “Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan,” tegas Noel.
Tuntutan Jaksa: 5 Tahun Penjara dan Denda
Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Selain itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Namun jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih dibebankan kepada Noel sebesar Rp 1,435 miliar.
Jaksa KPK juga mengingatkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika nilai aset masih belum mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.



