Gubernur Jawa Tengah Gelar Dialog dengan Pengusaha untuk Persiapan Upah Minimum 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha dari provinsi tersebut di kantornya. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan sebelum proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah untuk tahun 2026.
Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa regulasi mengenai penentuan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih bergantung pada kebijakan dari pemerintah pusat. "Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus merujuk pada kebijakan strategis nasional tersebut," ujar Luthfi dalam keterangannya pada Kamis, 20 November 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa hingga saat ini, regulasi terkait penetapan upah minimum belum resmi terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada dalam tahapan uji publik. "Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," kata Aziz.
Jadwal dan Proses Penetapan Upah Minimum
Aziz menambahkan bahwa dalam rancangan RPP, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 15 Desember 2025. "Isi final RPP nanti akan menjadi landasan untuk membahas upah minimum 2026," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah persiapan dengan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk:
- Serikat buruh atau pekerja
- Pengusaha
- Dewan pengupahan
- Satgas PHK Provinsi
Aziz menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa masukan dari pengusaha kepada pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah, terkait persiapan penetapan upah minimum.
Detail Penetapan Upah Minimum Sektoral
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Terkait draft upah sektoral, terdapat beberapa parameter atau kriteria yang perlu diperhatikan, seperti:
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Perusahaan harus beroperasi di lebih dari satu lokasi
- Tingkat risiko pekerjaan
- Spesialisasi pekerjaan
- Beban kerja
"Parameter ini harus diterjemahkan lebih detail. Kami berharap RPP memberikan penjelasan mendalam, termasuk sumber datanya. Kami akan sampaikan hal ini dalam sarasehan nasional pada 25 November mendatang," papar Aziz.
Komitmen dari Asosiasi Pengusaha
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan aspirasi pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral kepada Gubernur Ahmad Luthfi. "Kami berkomitmen untuk mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," tegasnya.
Kongi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan spesifik yang berat, berbahaya, dan membutuhkan keterampilan tinggi. "Jika hal itu tercantum dalam peraturan pemerintah, kami akan komitmen dan melaksanakannya. Namun, kami tidak ingin pekerjaan biasa-biasa saja dijadikan upah minimum sektoral, karena pekerjaan spesifik biasanya memiliki upah yang lebih tinggi," ujarnya.
Dialog ini menandai langkah awal dalam proses panjang penetapan upah minimum 2026, dengan harapan dapat mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak terkait.