Pensiunan AKBP OSG Ditangkap Terlibat Sindikat Debt Collector Rampas Mobil di Lampung
Pensiunan AKBP OSG Ditangkap Sindikat Debt Collector Lampung

Pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial OSG (63), warga Kota Bandar Lampung, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung karena terlibat dalam sindikat mata elang (Matel) atau debt collector yang melakukan perampasan paksa sebuah mobil disertai ancaman. OSG ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus perampasan dengan kekerasan terhadap pemilik mobil.

Enam Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah OSG, seorang purnawirawan Polri yang telah pensiun sekitar tiga tahun lalu. "Ada enam orang ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup," kata Indra pada Selasa (30/6).

Keenam tersangka kelompok Matel atau debt collector tersebut masing-masing berinisial YF, HS, HF (45), KA (29), YS (53), dan OSG (63). Saat ini, mereka ditahan di Rutan Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah dilakukan penahanan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujar Indra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Profesional Tanpa Pandang Latar Belakang

Indra menegaskan bahwa meskipun OSG berlatar belakang sebagai mantan perwira Polri, hal itu tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan. "Kami tangani secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang dan profesinya," kata dia.

Beraksi Berulang Kali dengan Modus Terorganisir

Dalam penyidikan, petugas menemukan indikasi bahwa kelompok Matel ini diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap korban-korban lain di sejumlah lokasi. "Bukan baru sekali ini saja kelompok Matel ini melakukan aksi serupa, kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya," ungkap Indra. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menginventarisir jumlah korban dan lokasi kejadian lainnya.

Keenam tersangka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengecek nomor polisi kendaraan, memastikan kendaraan bukan memakai plat palsu, dan mencocokkan dengan data target perusahaan pembiayaan (finance). "Modusnya tersangka ini, menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengetahui apakah plat nomor kendaraan itu palsu atau tidak. Lalu dicocokkan, apakah kendaraan itu adalah target dari salah satu perusahaan pembiayaan," terang Indra.

Dari keterangan lima saksi, komplotan Matel tersebut selalu bergerak secara terorganisir. Ada pelaku yang bertugas mengoperasikan aplikasi, mendatangi, dan masuk ke dalam kendaraan korban. Pelaku lain mengikuti dari belakang dan memalangkan kendaraan korban. "Mereka (tersangka), bekerja bersama-sama sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.

Kronologi Perampasan Mobil di Bandar Lampung

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial CRJ (47) pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu, korban sedang memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam plat nomor D 1209 UBJ di halaman Butik Klamby di Jalan Kartini, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sekitar pukul 17.45 WIB, korban didatangi oleh sekelompok orang yang diduga kelompok Matel atau debt collector. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya, namun korban menolak.

Para sindikat Matel itu kemudian mengintimidasi dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor perusahaan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka melakukan penangkapan dan mengamankan delapan orang terduga pelaku sindikat Matel beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dari hasil penyelidikan, enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau korban lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga