Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus kejahatan jalanan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka.
Ribuan Laporan Polisi dan Penangkapan Tersangka
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat. Secara total, terdapat 5.436 laporan polisi yang diterima selama enam bulan pertama tahun 2026. "Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Danang di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306, Pasal 307 KUHP, serta Pasal 591 KUHP. Proses hukum terus berjalan, dan sejumlah berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk persidangan.
Barang Bukti Disita: Uang, Senjata, dan Kendaraan
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram. "Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan," ucap Danang.
Barang bukti yang disita menunjukkan modus operandi kejahatan yang terorganisir, dengan kendaraan bermotor menjadi sasaran utama. Sepeda motor mendominasi jumlah barang bukti, menandakan tingginya kasus curanmor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jam Rawan Kejahatan dan Upaya Patroli
Berdasarkan evaluasi, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kejahatan 3C (curanmor, curas, curat) rawan terjadi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. "Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ujar Danang. Oleh karena itu, kepolisian meningkatkan patroli pada jam-jam rawan serta memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan keamanan lingkungan, untuk menekan angka kriminalitas. Patroli malam hari difokuskan di titik-titik yang sering terjadi kejahatan, seperti permukiman padat penduduk dan kawasan komersial yang sepi.
Ajakan Sinergi Masyarakat dan Polisi
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan. Danang menekankan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata. "Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan sehingga situasi keamanan, ketertiban masyarakat dapat tercipta suasana yang nyaman, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif warga, seperti memasang kamera pengawas dan mengaktifkan sistem ronda, dinilai efektif membantu polisi dalam mencegah kejahatan.



