Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis Kamis 4 Juni 2026
Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis 4 Juni 2026

Jakarta - Terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan segera menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah Noel menyelesaikan sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Pernyataan Noel Usai Sidang Pledoi

Usai membacakan nota pembelaannya, Noel menyatakan bahwa dirinya hanya bisa menunggu keputusan hakim. "Pada akhirnya saya tinggal menunggu ketukan hakim terhadap diri saya ya, tanggal 4 Juni. Saya berharap ada keputusan yang seadil-adilnya," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Noel menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah permintaan belas kasihan, melainkan harapan agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengakui kesalahan dan penyesalannya, namun menekankan prinsip keadilan bagi publik. "Saya mengakui, saya salah dan saya menyesal tapi ini bukan soal belas kasih, tapi soal prinsip keadilan. Paling penting adalah prinsip keadilan buat publik itu sendiri. Karena kan publik juga berharap ada sebuah rasa keadilan untuk mereka juga selain buat diri saya," tutur Noel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Catatan Baik Selama Menjabat

Dalam sidang tersebut, Noel juga menyebutkan bahwa selama 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker, ia memiliki catatan baik dalam menyejahterakan rakyat. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman. "Pada prinsipnya kita mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan kita juga mendukung harapan-harapan publik yang selama ini terbengkalai. Namun kemarin saya hadir, tapi inilah konsekuensinya," kata Noel.

Noel juga mengingatkan para pejabat negara untuk berhati-hati terhadap birokrat yang ia sebut sebagai "gangster" yang siap melawan kebijakan pro rakyat. "Jadi untuk pejabat-pejabat yang lain berhati-hatilah ketika berpihak kepada buruh atau kepada rakyat. Karena para gangster-gangster ini siap menyergap Anda kapan pun mereka inginkan," wanti Noel. "Belajarlah semua pejabat dari kasus saya, hati-hati. Jangan terlalu dekat dengan birokrat yang korup. Bahaya! Birokrat itu tidak pernah mengenal tuan. Mereka hanya mengenal uang. Saya lihat kasihan kawan-kawan saya di Kabinet Merah Putih. Mereka terlalu lelah tiba bekerja," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa KPK

Sebagai informasi, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita, dan jika belum cukup, hukuman diganti dengan pidana penjara 90 hari. Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan adalah Rp 1,435 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika belum mencukupi, hukuman penjara ditambah 2 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga