Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART via Aplikasi JMO, Mudah!
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART, Mudah!

Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) kini dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para ART yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Program SERTAKAN untuk Pekerja Informal

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ART termasuk dalam kategori pekerja informal yang bisa didaftarkan melalui program SERTAKAN. SERTAKAN adalah singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, sebuah program yang memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan lain untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal di sekitarnya.

Program ini dirancang untuk membantu pekerja dengan upah terbatas namun memiliki risiko kerja agar tetap mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau persiapan hari tua. Selain ART, beberapa pekerja informal lain yang bisa didaftarkan melalui program SERTAKAN antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Baby sitter
  • Tukang kebun
  • Supir
  • Pedagang kaki lima
  • Penjaga toko
  • Pedagang keliling

Semua pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dapat menjadi peserta SERTAKAN. Perbedaan utama antara peserta SERTAKAN dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU biasa terletak pada proses pendaftaran. Peserta BPU mendaftar secara sukarela dan membayar iuran mandiri, sedangkan peserta SERTAKAN didaftarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan lain dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja informal berupah minimum.

Persyaratan Wajib Pendaftaran

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan ART ke program SERTAKAN:

  • Memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha
  • Dalam kondisi aktif bekerja (tidak sedang sakit atau kondisi lain yang menyebabkan pasif)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Berusia kurang dari 65 tahun

Langkah-Langkah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART

Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART melalui program SERTAKAN menggunakan aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  3. Pilih menu SERTAKAN
  4. Baca dan pahami Syarat & Ketentuan untuk melanjutkan pendaftaran
  5. Isi data diri pekerja yang ingin Anda daftarkan
  6. Pilih jenis program yang ingin didaftarkan untuk pekerja tersebut
  7. Pilih periode pembayaran iuran
  8. Isi data lokasi dan jenis pekerjaan peserta
  9. Masukkan nomor HP Anda
  10. Isi kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda
  11. Cek kembali data yang telah dimasukkan, jika benar beri centang dan pilih konfirmasi

Setelah itu, Anda tinggal membayar iuran dan pekerja tersebut resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui program SERTAKAN. Dengan demikian, ART Anda mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga