Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik, AHY Singgung Tekanan Geopolitik
Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik, AHY Buka Suara

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara mengenai potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik setelah penerapan aturan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. AHY mengungkapkan bahwa tekanan geopolitik global menjadi faktor utama yang mempengaruhi lonjakan harga energi dunia, yang pada akhirnya berdampak pada sektor penerbangan.

Pengaruh Kondisi Geopolitik

Dalam keterangannya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/5/2026), AHY menjelaskan bahwa situasi dunia yang masih dilanda perang dan ketegangan geopolitik memberikan tekanan pada pasar energi. "Inilah yang harus kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik, yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia. Dan ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan," ujar AHY.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ini dan berharap krisis di Timur Tengah segera membaik. "Ini yang memang harus diambil karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan. Saya rasa itu yang memang harus kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Dan kita tentu juga berharap agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Kemenhub dan Maskapai

AHY menyatakan akan terus membahas isu ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta berdialog dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. "Ini masih terus diperbincangkan. Nanti saya akan duduk bersama tentunya dengan Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini secara keseluruhan dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia," jelasnya.

Aturan Fuel Surcharge Resmi Diterapkan

Sebelumnya, Kemenhub resmi memberlakukan aturan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga