Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta per Jemaah
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan dengan BPIH tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/7/2026).

Komponen Biaya dan Asumsi Kurs

Menteri Irfan menjelaskan bahwa perhitungan BPIH 2027 didasarkan pada asumsi nilai tukar mata uang, yaitu 1 dolar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67. Komponen biaya terbagi menjadi dua bagian utama: biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan biaya dalam negeri.

Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi diusulkan sebesar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dari total BPIH. Sementara itu, biaya penyelenggaraan dalam negeri mencapai Rp 46.449.103 atau 43,27 persen. "Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027," ujar Irfan dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Pembiayaan untuk Meringankan Jemaah

Meskipun terjadi kenaikan, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan yang bertujuan meringankan beban jemaah. Usulan tersebut membagi pembiayaan menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan. Dengan skema ini, diharapkan jemaah tidak merasakan lonjakan biaya yang terlalu tajam meskipun BPIH secara keseluruhan naik.

Tanggapan DPR dan Rekomendasi Subsidi

Rapat kerja antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI ini juga membahas kemungkinan subsidi dari APBN untuk biaya haji. Namun, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, sebelumnya menyatakan bahwa subsidi APBN untuk biaya haji dinilai tidak tepat karena aspek syar'i. "Masa kita bantu yang mampu?" ujarnya. DPR pun menolak usulan subsidi tersebut, sehingga Kemenhaj harus mencari alternatif pembiayaan lain.

Dengan usulan BPIH 2027 yang mencapai Rp 107,34 juta per jemaah, pemerintah dan DPR diharapkan segera mencapai kesepakatan agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan dapat berjalan lancar. Jemaah calon haji diimbau untuk mempersiapkan dana lebih awal mengingat adanya kenaikan biaya ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga