12 Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Kafe Bekasi Raup Rp 1,7 Miliar
12 Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi Raup Rp 1,7 M

Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari praktik haram tersebut, para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 1,7 miliar.

Keuntungan Rp 1,7 Miliar Selama Tiga Tahun

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa para tersangka secara bersama-sama merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami peroleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun," kata Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Modus Operandi: Pendamping Tamu hingga Karaoke

Polisi mengungkapkan modus operandi para pelaku yang mengeksploitasi anak dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe di kawasan lokalisasi Cibitung. "Modus operandi dari kasus ini, para pelaku mengeksploitasi anak dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," ungkap Rita. Dari sekian kafe, polisi mengindikasikan ada empat tempat yang ditemukan praktik eksploitasi anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban diwajibkan menemani tamu, menyanyi, hingga mengonsumsi minuman beralkohol. Tidak hanya itu, para korban juga dipaksa melayani pria hidung belang. "Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," jelas Rita.

Tarif Rp 200-250 Ribu per Tamu, Korban Dapat Rp 100 Ribu

Untuk sekali pelayanan, pria hidung belang dikenakan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Dari nominal tersebut, korban mendapatkan bagian Rp 100 ribu per tamu. "Tarifnya bervariasi, sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100.000 per tamu. Itu di luar tips yang diberikan secara langsung oleh para tamu," beber Rita.

Empat Kafe di Cibitung, 37 Korban Diamankan

Praktik eksploitasi seksual anak ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung, Bekasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, ke-37 korban yang berhasil diamankan juga telah menjalani tes urine. Dalam kasus ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga