Jakarta - Sebuah truk molen tersangkut di kolong Jembatan Perlintasan Kereta Api atau Viaduk Matraman di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Insiden terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan berhasil dievakuasi dalam waktu kurang dari dua jam.
Evakuasi Cepat Tanpa Gangguan Lalu Lintas
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Mereka tiba sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung melakukan pengaturan lalu lintas, mengamankan area, serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk mempercepat evakuasi. Proses evakuasi selesai pada pukul 04.00 WIB dan arus lalu lintas kembali normal.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi begitu menerima informasi, sehingga proses evakuasi berlangsung cepat dan selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan begitu arus lalu lintas kembali normal. Tidak ada korban jiwa maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api," kata Harlem pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan pengecekan di lapangan, insiden ini tidak menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan perlintasan kereta api. Selama penanganan, arus lalu lintas tetap dapat dilalui karena volume kendaraan yang rendah pada dini hari.
Sejarah Viaduk Matraman sebagai Cagar Budaya
Viaduk Matraman merupakan salah satu saksi bisu sejarah Kereta Api Indonesia (KAI). Dibangun pada masa kolonial Belanda pada tahun 1917, viaduk ini memiliki nilai sejarah panjang dalam jejak perjalanan kereta api di Jakarta. Bangunan ini menjadi simbol perjalanan panjang KAI dalam menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia melalui jalur kereta api.
Jembatan kereta api Matraman menjadi salah satu dari 14 objek di Ibu Kota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan ini diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1497 tahun 2021. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa jembatan kereta di Jalan Matraman Raya memiliki ukuran panjang kurang lebih 32 meter, lebar kurang lebih 7 meter, dan ketinggian sekitar 3 meter.
Pertimbangan penetapan sebagai cagar budaya adalah karena jembatan ini mewakili pencapaian budaya modernitas dalam bentuk prasarana transportasi kota pada awal abad ke-20. Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi tanggal 15 Mei 2020 Nomor 123/TACB/Tap/Jaktim/V/2020 juga menjadi dasar penetapan.
Sejarawan JJ Rizal menilai viaduk Matraman memiliki nilai sejarah panjang dan merupakan rangkaian kesatuan artefak sejarah dengan Stasiun Jatinegara dan Manggarai. "Sejarahnya jauh lebih besar dari sekadar artefak sejarah transportasi Jakarta, tetapi juga sejarah sosial budaya dalam arti urbanisme dan politik perjuangan revolusi serta nasionalisme," kata JJ Rizal pada Kamis (16/7/2026).
Insiden Berulang Akibat Pelanggaran Batas Ketinggian
Meskipun sudah ada imbauan batas ketinggian kendaraan yang melintas, yaitu maksimal 3 meter, namun masih sering terjadi truk tersangkut di kolong viaduk. Peristiwa serupa pernah terjadi pada Mei 2018, di mana sebuah truk boks menabrak pembatas ketinggian dan tersangkut di lokasi yang sama. Insiden truk molen pada Kamis (16/7/2026) menjadi bukti bahwa masalah ini masih berulang.
Dinas Perhubungan mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan bertonase dan berdimensi tinggi, untuk selalu memperhatikan rambu batas ketinggian serta memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan kondisi ruas jalan yang akan dilalui. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, serta melindungi struktur cagar budaya yang bernilai sejarah tinggi.
Meskipun berulang kali ditabrak, jembatan ini masih kokoh dan tidak mengalami kerusakan permanen. Namun, Dishub tetap mengimbau agar kendaraan besar menghindari rute tersebut demi menjaga kelestarian cagar budaya.



