Status Tanggap Darurat Berakhir, Mitigasi Dilakukan
Status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, resmi berakhir pada Selasa (14/7/2026). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap menyiagakan satuan tugas (satgas) penanganan kebakaran untuk mengantisipasi potensi munculnya titik api baru selama musim kemarau yang diprediksi panjang.
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 609 yang berlaku sejak 1 hingga 14 Juli 2026. Keputusan ini menyusul kebakaran besar yang menghanguskan sekitar 15 hektare area TPA sejak 30 Juni 2026.
Transisi Penanganan dan Langkah Pencegahan
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan bahwa penanganan insiden memasuki masa transisi dengan fokus pada mitigasi. "Untuk status kedaruratannya, tadi saya mendapatkan masukan dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup, ini hari terakhir, besok mungkin sudah bisa dicabut. Tetapi dengan catatan mitigasinya terus dijalankan," ujar Maesyal.
Sejumlah upaya pencegahan telah disiapkan, antara lain melanjutkan proses pendinginan area bekas kebakaran, pembangunan tandon dan toren air di kawasan landfill, penyediaan pompa alkon, pembangunan jalur khusus bagi kendaraan pemadam kebakaran, serta pemanfaatan drone thermal untuk mendeteksi titik panas di dalam timbunan sampah.
Satgas Tetap Siaga dan Pemantauan Kesehatan
Satgas penanganan kebakaran yang dibentuk selama masa tanggap darurat tetap dipertahankan. Berdasarkan SK Bupati Nomor 609, struktur satgas dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai penanggung jawab. "Ini sudah disepakati bersama karena musim kemarau ini diprediksi kan panjang juga," ujar Maesyal.
Pemkab Tangerang juga meminta Dinas Kesehatan terus memantau kondisi kesehatan warga di sekitar TPA yang sebelumnya terdampak asap kebakaran. "Evaluasi ini sekaligus merancang upaya-upaya masa transisi ini yang harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini adalah BPBD juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait," jelasnya.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin terjadi sejak 30 Juni 2026 dan menghanguskan sekitar 15 hektare lahan. Api diduga dipicu cuaca panas yang memantik gas metana di dalam timbunan sampah. Meski api sudah padam seluruhnya, proses pendinginan masih terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api.



