Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026. Peniadaan ini bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dampak Bagi Pengendara
Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa harus memperhatikan kesesuaian angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pengendara untuk bepergian tanpa khawatir terkena sanksi pelanggaran ganjil genap selama libur nasional tersebut.
Imbauan Dishub DKI Jakarta
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Syafrin Liputo tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik guna menjaga kelancaran mobilitas selama masa libur nasional. "Diimbau kepada pengendara untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga berharap agar para pengguna jalan tetap waspada dan mematuhi batas kecepatan serta rambu-rambu yang ada. Dengan demikian, meskipun aturan ganjil genap dilonggarkan, keselamatan berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama.



