Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memasang rambu batas ketinggian di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass di wilayah ibu kota. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak dan merusak infrastruktur publik, seperti yang terjadi pada Selasa (14/07/2026) di Jalan Raya Kapten Tendean, Jakarta.
Latar Belakang dan Langkah Mitigasi
Insiden truk towing yang mengangkut alat berat (crane) tersangkut dan merusak JPO di kawasan Tendean menjadi pemicu utama langkah ini. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono, menegaskan bahwa pemasangan rambu batas ketinggian merupakan langkah preventif yang harus segera direalisasikan. “Sebagai langkah mitigasi, Dishub memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang. Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan,” ujar Dody pada Kamis (16/7/2026).
Inventarisasi dan Identifikasi Kebutuhan Rambu
Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang belum dilengkapi rambu batas ketinggian. Dody menjelaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan seluruh titik rawan tercover. “Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi,” ungkapnya. Ketentuan batas ketinggian kendaraan sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Pengawasan dan Penindakan Kendaraan ODOL
Selain pemasangan rambu, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, terutama terkait kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan ketentuan keselamatan lalu lintas. “Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL),” kata Dody. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dimensi dan muatan yang kerap menjadi penyebab kerusakan infrastruktur.
Sosialisasi kepada Perusahaan dan Pengemudi
Dishub DKI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dody menekankan bahwa edukasi merupakan kunci untuk mengubah perilaku pengemudi agar lebih disiplin.
Teknologi Overheight Vehicle Detection System
Menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut teknologi tersebut merupakan alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, ia mengingatkan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset. “Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” jelas Dody.
Dampak dan Harapan
Langkah Dishub ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kerusakan JPO, flyover, dan underpass akibat kendaraan yang melanggar batas ketinggian. Dengan adanya rambu yang jelas, pengemudi dapat lebih waspada dan memilih jalur alternatif jika kendaraannya melebihi batas. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap kendaraan ODOL juga akan meningkatkan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui di lapangan.



