Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada hari ini, Kamis (28/5/2026). Peniadaan ini sejalan dengan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).
Kebijakan Ganjil Genap Libur Selama Cuti Bersama
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku selama periode libur dan cuti bersama Idul Adha. Informasi tersebut disampaikan pada Kamis (28/5/2026) dan menegaskan bahwa peniadaan berlaku untuk seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Dishub menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Imbauan untuk Pengendara
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diharapkan tetap disiplin dan waspada di jalan raya, terutama karena volume kendaraan mungkin meningkat selama masa liburan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha dan memanfaatkan cuti bersama untuk berlibur atau bersilaturahmi. Dengan ditiadakannya ganjil genap, mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih fleksibel selama dua hari tersebut.



