Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang berakhir pada 28 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) dengan rencana induk pemulihan senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026-2028.
Keputusan Berdasarkan Masukan Forkopimda
Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan, "Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon." Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/7).
Optimisme Pemulihan dan Apresiasi kepada Pusat
Fadhlullah optimistis proses pemulihan dapat berjalan maksimal. Pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional dengan nilai mencapai Rp58,9 triliun untuk tiga tahun ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian dan lembaga lainnya yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat.
Bencana ekologis yang melanda Aceh sejak November 2025 menyebabkan pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai 27 November 2025 dan beberapa kali diperpanjang hingga memasuki masa transisi pemulihan. Sebanyak 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong terdampak. Lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sementara 562 orang meninggal dunia.
Capaian Penanganan Selama Transisi
Selama masa transisi, pemerintah berhasil membangun hunian sementara (huntara) hingga 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap (huntap) tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan.
Penanganan Kedaruratan Tetap Berjalan
Meskipun memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Fadhlullah menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan penanganan kedaruratan apabila masih terdapat daerah yang terdampak bencana. "Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Peringatan Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota mengikuti tahapan tersebut apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan. "Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda," kata Tito.
Terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun, Tito meminta seluruh penggunaannya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan. "Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana," ujarnya.



