Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada Juni 2026. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tidak mengalami perubahan. Hal ini berarti tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung daya saing industri nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, diharapkan masyarakat dan pelaku industri dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terbebani oleh biaya listrik yang lebih tinggi.
Dampak bagi Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Bagi pelanggan subsidi, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa bantuan pemerintah tetap berjalan tanpa perubahan. Sementara itu, pelanggan non-subsidi juga tidak akan mengalami kenaikan tarif, sehingga beban pengeluaran rumah tangga dan bisnis dapat tetap terkendali. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas harga di berbagai sektor.



