Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Februari 2026 Tanpa Perubahan
Tarif Listrik PLN 16-22 Februari 2026 Tetap, Tanpa Perubahan

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Februari 2026 Tanpa Perubahan

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan tarif listrik yang akan berlaku bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan berdasarkan ketetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah dirilis sebelumnya pada Rabu, 31 Desember 2025.

Stabilitas Tarif Listrik Triwulan I 2026

Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2026, yang mencakup bulan Januari hingga Maret, tidak mengalami perubahan sama sekali. Dengan demikian, nilai tarif tersebut tetap identik dengan yang diterapkan pada triwulan keempat tahun 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tarif listrik yang telah ditetapkan ini menjadi acuan baku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Hal ini memastikan konsistensi dan kejelasan dalam pembayaran listrik, sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik. Pemerintah berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.

Dalam konteks yang lebih luas, penetapan tarif listrik tanpa perubahan ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk mengendalikan inflasi dan mendorong pertumbuhan sektor industri. Dengan menjaga tarif energi tetap stabil, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mengurangi beban finansial bagi rumah tangga.