Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 18 hingga 24 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan harga listrik secara berkala.
Tarif Berlaku untuk Semua Pelanggan
Tarif listrik yang ditetapkan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Hal ini memastikan bahwa tidak ada perbedaan tarif antara kedua jenis pelanggan tersebut.
Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan bulanan berdasarkan pemakaian listrik mereka.
Penetapan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran energi listrik rumah tangga maupun usaha. Pemerintah terus berupaya menjaga kestabilan harga listrik demi mendukung perekonomian nasional.



