Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer yang berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.
Pemeriksaan Langsung oleh Pimpinan Satgas
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa, 27 Mei 2025. Informasi ini dikutip pada Jumat, 29 Mei 2026. Selain itu, Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, turut hadir dalam peninjauan tersebut.
Tindak Lanjut Laporan TNI AL
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang mengandung radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Barang Bukti Mengarah pada Pelanggaran
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. "Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita.
"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjutnya.
Sinergi Antarinstansi dalam Pengawasan SDA
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Satgas PKH ingin memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.
TNI AL, sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Temuan ini nantinya akan didalami lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana yang terjadi.
"Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," lanjut Barita.



