Menteri LH Pastikan Groundbreaking PSEL Bekasi Raya Mulai Maret 2026 untuk Atasi Sampah
PSEL Bekasi Raya Mulai Maret 2026, Menteri LH Pastikan

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Proyek PSEL Bekasi Raya Dimulai Maret 2026

Cikarang - Menteri Lingkungan Hidup (Lingkungan Hidup) Hanif Faisol Nurofiq secara resmi mengonfirmasi bahwa groundbreaking atau pencanangan pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bekasi Raya akan dilaksanakan pada Maret 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Cikarang, Senin 2 Maret 2026, seperti dilaporkan oleh Antara.

Instruksi Langsung dari Presiden untuk Atasi Persoalan Sampah

Hanif menegaskan bahwa program waste to energy ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam menangani akumulasi sampah, khususnya di wilayah Bekasi Raya yang mencakup Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Kita menyongsong waste to energy sebagaimana dimintakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Bekasi Raya. Groundbreaking akan dilakukan Bulan Maret ini juga," ujar Hanif dengan penuh keyakinan.

Ia menjelaskan bahwa perencanaan proyek ini telah melalui proses koordinasi intensif dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai pimpinan Danantara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat realisasi infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Masa Transisi 2,5-3 Tahun dan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

Meski groundbreaking akan segera dilakukan, Hanif mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas PSEL memerlukan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi secara penuh. Selama masa transisi ini, penanganan sampah harus tetap berjalan optimal tanpa mengandalkan sepenuhnya pada proyek baru.

"Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain," tegasnya. Hanif menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI-Polri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sosialisasi dan Sanksi Diperkuat untuk Dukung Keberhasilan PSEL

Menteri Lingkungan Hidup juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, penerapan sanksi tindak pidana ringan dinilai perlu diberlakukan terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah.

"Kami minta Pak Bupati menindak pidana ringan. Kalau nggak, ini nggak akan selesai. Jadi sampah yang cukup besar di Bekasi ini perlu keterlibatan kita semua," ucap Hanif. Ia menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang telah mengalami overkapasitas, sehingga penanganan darurat dan strategis dari pemerintah daerah sangat mendesak.

Ditargetkan, pembangunan fisik PSEL di TPA Cipeucang akan dimulai pada akhir 2025 setelah seluruh proses administrasi, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan pembebasan lahan, dinyatakan tuntas. Dengan langkah ini, diharapkan Bekasi Raya dapat menjadi contoh dalam penerapan ekonomi hijau melalui konversi sampah menjadi sumber energi yang berkelanjutan.