Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus ASN sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan pengedaran aplikasi presensi ilegal. Aplikasi tersebut digunakan oleh sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memanipulasi kehadiran.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya kejanggalan pada sistem presensi. Untuk memverifikasi kecurangan, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi pada 29 hingga 30 April. Selama periode itu, masih banyak ASN yang melakukan presensi meskipun aplikasi sudah tidak aktif.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Atas temuan tersebut, Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi membentuk tim gabungan dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta keterangan ahli pidana dan ITE, polisi menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Berikut rinciannya:
- AH, warga Songgom Brebes, sebagai pembuat aplikasi ilegal.
- DB, warga Larangan Brebes, meminjam KTP untuk pembuatan rekening penampung hasil penjualan, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- FFR, warga Larangan Brebes, membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- RTH, warga Banyumas, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- NK, warga Tonjong Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- AM, warga Larangan Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SEP, warga Banyumas, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SDK, warga Banjarharjo Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- LS, warga Bantarkawung Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
3.000 ASN Teridentifikasi sebagai Pengguna
Hasil penelusuran Tim BKPSDMD Brebes mengungkap bahwa sekitar 3.000 ASN menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal tersebut. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan, "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes." Pernyataan ini disampaikan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan tersangka lainnya.



